INISIASI 1
Sistem Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara, artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Secara teoritis, sedikitnya ada tujuh elemen (sub sistem) yang membentuk pemerintahan daerah, yaitu:
1. adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Urusan tersebut merupakan isi otonomi yang menjadi dasar bagi kewenangan daerah untuk mengatur dang mengurus rumah tangganya;
2. adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah;
3. adanya personil yaitu pegawai yang mempunyai tugas untuk menjalankan urusan otonomi yang menjadi isi rumah tangga daerah yang bersangkutan;
4. adanya sumber-sumber keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah;
5. adanya unsur perwakilan yang merupakan perwujudan dari wakil-wakil rakyat yang telah mendapatkan legitimasi untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. adanya manajemen pelayanan publik agar otonomi dapat berjalan secara efektif,efisien dan akuntabel;
7. adanya pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi yang efektif dan efisien.
Ketujuh elemen di atas secara integrated merupakan suatu sistem yang membentuk pemerintahan daerah.
INISIASI 2
Kewenangan Daerah
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut dapat dibedakan dalam tiga ajaran rumah tangga yaitu formil, materiil dan riil.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan didasarkan kepada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi dan agama.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di luar urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Namun demikian, terdapat bagian urusan pemerintahan yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan yang concurrent tersebut didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.
INISIASI 3
Organisasi Pemerintah Daerah
Pada organisasi pemerintah, kegiatan yang dijalankan untuk mencapai tujuan didasarkan pada kewenangan yang dimilikinya. Pada era desentralisasi sekarang ini, pemerintah daerah diberi kebebasan yang luas untuk menyusun organisasinya sendiri. Pola organisasi pemerintah daerah yang serba seragam pada masa lalu digantikan dengan pola yang beraneka ragam. Pembentukan organisasi pemerintah daerah untuk menjalankan urusan/kewenangan didasarkan pada prinsip money follow function. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah; karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan sumber daya aparatur; pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, lembaga pemerintahan daerah adalah Pemerintah daerah dan DPRD, sedangkan Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Terima kasih atas artikelnya, berkat uraian tersebut saya jadi lebih memahami materi sistem pemerintahan
Posting Komentar